August 8, 2024

Sengketa TUN Pemilu

Lex rubrica UU Pemilu tertuang nomenklatur sengketa proses pemilu. Jika yang dimaksud adalah sengketa proses pemilu, mengapa kemudian PTUN dapat mengadili sengketa semacam itu? Bukankah PTUN hanya dapat mengadili sengketa administrasi atau sengketa tata usaha negara? Yaitu  suatu sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan oleh pejabat tata usaha negara.

Konstruksi UU Pemilu memberi jawaban, bahwa tidak semua sengketa proses pemilu menjadi kompetensi PTUN, hanya sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara pemilu bisa diperiksa, diadili dan diputus melalui PTUN (Vide: Pasal 470 ayat 1 UU Pemilu).

Yang mana saja sengketa proses pemilu menjadi bagian dari sengketa tata usaha negara pemilu? Pasal 470 ayat 2 huruf a, b, dan c UU Pemilu lagi-lagi memberi jawaban, bahwa yang menjadi subjectum litis dengan objectum litisnya masing-masing meliputi: KPU VS Parpol dalam objectum litis SK penetapan Parpol sebagai peserta pemilu; KPU VS Paslon dalam objectum litis SK penetapan Paslon; KPU VS Calon  yang dicoret dari DCT dalam objectum litis SK Penetapan DCT.

Di tataran praktik, hampir semua peserta dan penyelenggara pemilu sulit membedakan antara “sengketa proses pemilu” dengan “sengketa tata usaha negara pemilu” sehingganya ada sengketa yang seharusnya sudah berakhir di Bawaslu, namun masih diajukan upaya hukum ke PTUN.

Fatalnya lagi di PTUN, gugatan yang bukan termasuk sengketa tata usaha negara pemilu tersebut diterima, bahkan diperiksa hingga pokok perkara. Masih untung, jika gugatan semacam itu ditolak, alih-alih gugatan dikabulkan, maka bisa menjadi preseden buruk dan sesat untuk kasus-kasus berikutnya.

Sengketa Proses Pemilu

Contoh yang paling sederhana mengenai sengketa proses pemilu adalah sengketa antara Parpol yang mewakili Bacaleg VS KPU dalam objectum litis Bacaleg tidak ditetapkan dalam DCS atau DCT (Vide: Pasal 7B ayat 1 dan ayat 2 Perbawaslu Nomor 18/2018).

Perihal Bacaleg yang tidak ditetapkan dalam DCT, seringkali diklasifikasi sebagai objek dari  sengketa TUN Pemilu. Padahal dalam UU Pemilu yang dimaksudkan, yaitu Calon  yang sudah dicoret dari SK penetapan DCT. Objetum litis antara Bacaleg tidak ditetapkan dalam DCT dengan Calon dicoret dalam penetapan DCT adalah dua keadaan hukum yang berbeda.

Tidak ditetapkan dalam DCT, berarti orang tersebut masih bersatus sebagai Bakal Calon dan namanya tidak pernah tertera atau tertulis pastinya dalam DCT. Sedangkan Calon dicoret dari DCT tertuju pada suatu keadaan orang tersebut sudah berstatus sebagai calon, nama sudah tertera di DCT, hanya saja kemudian “ditiadakan” dengan cara dicoret oleh KPU.

Kasus inilah yang penulis kemudian temukan saat diminta untuk memberikan keterangan ahli di PTUN Sultra. Terdapat suatu perkara, di tingkat Bawaslu yang mengajukan permohonan sengketa proses pemilu adalah Parpol, sehubungan dengan KPU Prov. Sultra tidak melakukan penggantian Bacaleg setelah diajukan surat pengajuan penggantian bakal calon.

KPU Sultra beralasan tidak melakukan penggantian, karena calon yang mau diganti selain memang tidak dapat dilakukan penggantian berdasarkan Pasal 23 ayat 3 PKPU No. 20/2017, calon yang mau digantipun pada kenyataannya tidak ada surat pengunduran dirinya secara tertulis yang diajukan oleh partai.

Tiba saatnya, saya ditanya oleh kuasa hukum KPU Sultra: apakah subjectum litis dalam sengketa proses pemilu ketika diajukan gugatan di PTUN, harus sama subjectum litisnya pada proses ajudikasi sebelumnya di Bawaslu? Jawaban saya; ya…sudah pasti harus sama, sebab itu terkait dengan hak dan kepentingan yang harus terverifikasi “materinya” di setiap tingkat pemeriksaan pengadilan yang dilakukan secara berjenjang.

Rupa-rupanya, keganjilan itu disebabkan oleh ketidakmampuan pihak penggugat dalam membedakan objectum litis antara sengketa proses pemilu dengan sengketa TUN Pemilu. Sengketa mengenai penggantian bakal calon karena tidak ditetapkannya dalam daftar calon pengganti, untuk selanjutnya ditetapkan dalam  DCT merupakan sengketa proses pemilu dengan subjectum litis Partai politik mewakili bakal calon.

Sengketa semacam itu, final and binding di tingkatan Bawaslu, sehingga menjadi tidak penting lagi dipertanyakan legal standing penggugat di PTUN. Baik dari segi objek, subjek, maupun mengenai prosedur pemeriksaan terdapat kekeliruan hukum.

Sengketa TUN Pemilu

Ada satu pertanyaan hakim majelis yang tidak sempat saya tuntaskan jawabannya dalam kasus yang saya sebutkan di atas. Mengapa UU Pemilu mengatur subjectum litis dan objectum litis sengketa TUN Pemilu dalam tiga pengkategorian?

Ratio legis ketentuan a quo, setidak-tidaknya dikonstruksi melalui unsur-unsur KTUN yang terdiri atas: penetapan tertulis, dikeluarkan oleh pejabat TUN, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersifat konkret, individual dan final, menimbulkan akibat hukum, seseorang atau badan hukum perdata. Semua unsur-unsur tersebut tercakup pula dalam tiga jenis keputusan KPU yang ditegaskan dalam Pasal 470 ayat 2 UU Pemilu.

Sengketa TUN Pemilu hanya menempatkan “keputusan” yang bersifat final dapat diajukan dalam sidang pemeriksaan dua tingkat. Sementara keputusan lainnya yang masih akan ditindaklanjuti, atau bentuk keputusan (berupa KTUN fiktif positif: perintah untuk menerbitkan SK penggantian bakal calon, fiktif negatif: perintah untuk menerbitkan SK pembatalan bakal calon) atau tindak faktual lainnya yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi individu (bakal calon) atau badan hukum (Partai Politik) hanya terkualifikasi sebagai sengketa proses pemilu yang proses pemeriksaannya di Bawaslu sebagai tingkat pertama dan terakhir.[]

DAMANG AVERROES AL-KHAWARIZMI

Owner negarahukum.com, Alumni Magister Hukum UMI Makassar