August 8, 2024

Sepuluh Permohonan di MK Menggugat UU Pemilu

Per Kamis (7/9) telah ada sepuluh permohonan uji materi yang menggugat beberapa pasal di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu No.7/2017 ke Mahkamah Konstitusi (MK).  Lima perkara sudah masuk pemeriksaan pendahuluan, satu sudah diregistrasi, dan empat belum diregistrasi.

Lima perkara yang sudah diperiksa yakni perkara yang dimohonkan oleh Partai Islam Damai Aman (Idaman), Efendi Ghazali, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Tim Advokasi Gabungan Masyarakat Aceh Peduli UU Pemerintahan Aceh (UUPA) yang diwakili oleh Kautsar dan Samsul Bahri.

Perkara yang sudah diregistrasi adalah milik Tgk.H. Muharuddin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Muharuddin, sama seperti Tim Advokasi Gabungan Masyarakat Aceh Peduli UUPA menggugat Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d).

Uji materi yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Hadar Nafis Gumay, dan Yuda Kusumaningsih, Mas Soeroso dan Wahyu Naga Pratala, serta  Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) belum diregistrasi.

Adapun pasal yang digugat, selain Pasal 557 dan Pasal 571 huruf (d),  adalah Pasal 173 ayat (1), (2) dan (3) terkait verifikasi partai politik peserta pemilu, Pasal 222 terkait ambang batas pencalonan presiden.