November 3, 2024

Server Sipol Merekam Semua Aktivitas Data Partai

Anggota majelis sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu, Ratna Dewi Pettalolo, menanyakan kepada terlapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengenai sistem perekaman data  di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Pasalnya, berdasarkan keterangan saksi para pelapor dalam sidang-sidang perkara, saksi mengaku adanya hilang dan migrasi data yang telah dimasukkan.

“Apa di sistem ini terlihat kegiatan yang dimasukkan peserta? Seperti ada masalah teknis yang menyebabkan data itu tidak tersimpan atau hilang,” tukas Ratna pada sidang perkara di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gondangdia, Jakarta Pusat (7/11).

Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari, menerangkan bahwa semua aktivitas data terekam di dalam Sipol. Sebagai contoh, Partai C memasukkan data anggota di Kecamatan Bunga pada tanggal 7 Oktober pukul dua siang. Data yang dimasukkan tersebut  terekam di dalam Sipol.

“Semuanya terekam. Dengan ID tertentu dari partai apa, melakukan apa, jam berapa, terekam. Aktivitas itu sudah kami lampirkan dalam bentuk soft copy sebagai bukti,” tegas Hasyim.

Hasyim kemudian mengatakan bahwa pada saat pendaftaran, petugas KPU hanya memeriksa data yang ditampilkan di laman Sipol, tidak memeriksa forensik data yang terekam di Sipol. Begitu pula pada saat KPU mengeluarkan surat yang mengumumkan suatu partai politik lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya.

“Tidak kami periksa. Hanya di tampilan saja. Jadi, ditanya sudah terunggah atau belum. Kalau dokumennya pindah, itu kami tau kalau ada keluhan dari partai,” kata Hasyim.