January 31, 2025

Sidang Ajudikasi PBB, Beda Fakta Versi KPU dan PBB Terkait 6 Februari

Selasa (27/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang jawaban termohon atas kasus Partai Bulan Bintang (PBB) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Manokwari Selatan tak bisa menghadirkan anggota PBB Manokwari Selatan untuk diverifikasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon membantah dalil-dalil yang disampaikan oleh PBB.

“Tidak benar dalil PBB bahwa ada enam anggota dari PBB yang dihadirkan. Karena faktanya, yang datang ke KPU itu hanya LO-nya, yaitu Iswan Tundru. Sehingga, yang bersangkutan kemudian diajak masuk dan berbicara oleh anggota KPU, Pak Anton dan Pak Yona. Kemudian, melihat Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Dan di situ, tidak benar Sipol tidak bisa diakses. Sipol bisa dibuka,” kata Tim advokasi KPU pada sidang Bawaslu di Gondangdia, Jakarta Pusat (27/2).

Tim advokasi menjabarkan kronologis pelaksanaan verifikasi. Pada 29 Januari, staf KPU Manokwari Selatan, Marwan Makamur, mengantarkan surat pemberitahuan tertanggal 27 Januari tentang verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ke alamat kantor sekretariat DPC PBB. Namun, tak ada pengurus atau anggota yang bisa ditemui untuk menerima surat pemberitahuan.

“ Kantor DPC PBB Manokwari Selatan yang sekaligus rumah tinggal Bapak Hamid Paus Paus selaku Ketua DPC PBB Manokwari Selatan, pada tanggal 29 Januari dalam keadaan kosong. Tidak ada seorang pun pengurus atau anggota keluarga yang bisa ditemui,” urai Tim.

Anton Janeswapari, anggota divisi Hukum KPU Manokwari Selatan, kemudian menguhubungi nomor handphone Hamid Paus Paus dan Iswan Tundru, liaison officer (LO) PBB. Namun, nomor keduanya tak bisa dihubungi.

Verifikasi kepengurusan dan keanggotaan terhadap DPC PBB Manokwari Selatan tetap dilakukan pada 30 Januari oleh Anton dan staf Divisi Hukum, Yana Philiphus. Hasilnya, tak ada orang di DPC PKB.

Nomor handphone Hamid dan Iswan masih tak bisa dihubungi. Pesan singkat berisi permintaan agar PBB mendatangi kantor KPU Manokwari Selatan dikirimkan oleh Anton, tetapi tak ada balasan.

“Pesan singkat ini baru terkirim ke handphone Iswan Tundru pada 4 Februari. Namun, pesan itu tidak ditanggapi,” tukas Tim.

Iswan mendatangi kantor KPU pada 6 Februari, yakni batas akhir verifikasi. Ia menyatakan akan kembali dengan membawa enam anggotanya pada malam hari. Akan tetapi, setelah KPU Manokwari Selatan menunggu hingga pukul 12 malam, tak ada anggota yang hadir.

“Ini perbedaan data terkait tanggal 6 Februari. Yang menjadi pangkal tolak permasalahan ini, apakah ada anggota yang bisa diverifikasi ataukah tidak,” tandas Tim.

KPU Manokwari Selatan menyatakan status keanggotaan DPC PBB Manokwari Selatan TMS. PBB, diwakili oleh Iswan Tundru, tidak menyampaikan keberatan pada saat penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi di kantor KPU Manokwari Selatan tanggal 9 Februari. PBB juga tak menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa hasil verifikasi telah sesuai dengan data yang mereka miliki pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di tingkat provinsi Papua Barat yang diadakan pada 12 Februari.

Rabu (28/2), PBB akan menghadirkan enam hingga delapan saksi fakta dan dua saksi ahli ke persidangan ajudikasi di Bawaslu.