December 14, 2024

Simulasi Metode Sampel Acak Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu

Pada kegiatan penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No.11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD), KPU menerangkan simulasi penggunaan metode sampel acak dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Metode sampel acak digunakan jika data anggota yang diserahkan oleh partai politik kepada KPU adalah lebih dari 100.

Sebagai contoh, jumlah penduduk Kabupaten X sebanyak 2.478.145 jiwa. Dengan syarat minimal keanggotaan adalah seribu anggota, maka Partai A menyerahkan 1.352 data anggota. Dengan demikian, untuk Kabupaten X diberlakukan metode sampel acak.

Tahap pertama yang dilakukan yakni, mengambil jumlah sampel dengan rumus: jumlah anggota kali 10 persen. 1.352 x 10 % = 135. Maka, data yang akan digunakan sebagai sampel verifikasi faktual adalah 135 anggota.

Tahap kedua, menentukan sampel awal melalui undian nomor satu sampai sepuluh pada jumlah anggota di setiap kabupaten/kota sebagai nomor awal pencuplikan sampel. Sebagai contoh, jika keluar angka tujuh, maka data anggota urutan ke-7 yang akan dijadikan sebagai nomor awal pencuplikan sampel.

Tahap ketiga, menghitung interval sampel. Caranya, membagi jumlah anggota dengan jumlah sampel. 1.352 : 135 = 10. Maka, interval sampel adalah 10.

Dengan demikian, pencuplikan sampel berikutnya adalah sampel awal ditambah interval. Sebagai contoh, 7, 17, 27, 37, 47, 57, dan seterusnya, hingga jumlah sampel mencapai 135.

 

Memenuhi Syarat

Masih dengan contoh di atas, jika KPU kabupaten/kota telah melakukan verifikasi faktual terhadap 135 sampel anggota Partai A, kemudian ditemukan fakta bahwa sebanyak 25 anggota tidak memenuhi syarat, maka dilakukan proyeksi dengan rumus: jumlah sampel dikurangi data anggota tidak memenuhi syarat dikali seratus per sepuluh.

Bila rumus diaplikasikan, maka hasil adalah sebagai berikut.

(135 – 25) x 100/10

= 110 x 10

= 1.100

Dengan demikian, syarat keanggotaan Partai A di Kabupaten X memenuhi syarat.

 

Tidak Memenuhi Syarat

Keanggotaan Partai A di Kabupaten X dinyatakan tidak memenuhi syarat jika proyeksi hasil tidak mencerminkan keanggotan minimal seribu anggota.

Sebagai contoh, pada kegiatan verifikasi faktual ditemukan fakta bahwa sebanyak 53 orang tidak memenuhi syarat sehingga proyeksi menjadi sebagai berikut.

(135-53) x 100/10

= 82 x 10

= 820

Partai A dapat memperbaiki persyaratan keanggotaan dengan menyerahkan data keanggotaan perbaikan sebanyak minimal seribu anggota. Data keanggotaan akan diteliti secara administrasi.