Dalam verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggunakan dua metode, yakni metode sensus dan metode sampel acak. Metode sensus akan diterapkan jika data anggota yang diserahkan partai adalah sampai dengan 100 anggota.
Sebagai contoh, Kota Y berpenduduk 92.154 jiwa. Syarat minimal keanggotaan partai yang harus dipenuhi adalah satu seperseribu. Maka, partai harus menyerahkan minimal 92 data keanggotaan.
Jika Partai F menyerahkan 100 data anggota, maka 100 data anggota tersebut akan diverifikasi faktual secara menyeluruh.
Dalam hal verifikasi faktual ditemukan adanya 11 anggota yang tidak memenuhi syarat, maka Partai F mesti menyerahkan data keanggotaan perbaikan sejumlah kekurangan, paling sedikit tiga anggota. Penghitungannya adalah sebagai berikut.
Syarat minimal keanggotaan – (data anggota yang diserahkan – jumlah anggota tidak memenuhi syarat)
= 92 – (100-11)
= 92- 89
=3
“Jadi, partai tinggal memberikan data anggota baru untuk perbaikan, minimal sebanyak jumlah yang dibutuhkan. Data perbaikan yang diserahkan akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota,” kata Anggota KPU RI divisi hukum, Hasyim Asy’ari, pada acara penyuluhan Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 di Menteng, Jakarta Pusat (27/9).