August 8, 2024

Sipol Ibarat Akuarium Transparan, Partai Politik Minder Lakukan Pendaftaran

Tak hanya mengundang kontra, pewajiban Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga mendapat apresiasi. Wahidah Suaib Wittoeng, Pegiat pemilu Kemitraan, menilai Sipol bermanfaat untuk menertibkan organisasi partai politik dan memudahkan pengawasan terhadap proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu.

“Soal Sipol, saya melihat ini adalah upaya inovasi yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum). Memang banyak manfaat dari Sipol. Saya tidak mengerti bagaimana kita bisa mengawasi proses pendaftaran kalau semuanya dilakukan secara manual?” ujar Wahidah pada diskusi “Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol” di Menteng, Jakarta Pusat (24/10).

Wahidah mengibaratkan Sipol layaknya akuarium. Sebab transparan dan memiliki mekanisme untuk mencegah adanya identitas anggota dan pengurus ganda, banyak partai politik tak percaya diri mengajukan pendaftaran. Sebagai akibat, hanya 27 dari 73 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang mendaftar ke KPU, dan 13 di antaranya dinyatakan tak memenuhi syarat lengkap.

“Mungkin karena seperti akuarium sehingga berpotensi mengurangi jumlah pendaftar. Kenapa? Karena partai yang tidak percaya diri dengan syart-syaratnya akan berpikir dua kali untuk mendaftar. Itu mungkin jadi faktor pressure bagi partai,” kata Wahidah.

Wahidah meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meningkatkan kepekaan terhadap pemenuhan hak partai politik dalam proses pendaftaran. KPU dan Bawaslu mesti menjaga kepercayaan partai politik bahwa penyelenggara pemilu akan berbuat adil.