August 8, 2024

Sipol Menjamin Transparansi Data dan Permudah Kinerja KPU

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mempermudah kerja pengawasan KPU terhadap data persyaratan peserta pemilu yang diserahkan oleh partai politik. Persyaratan menjadi peserta pemilu yang mengharuskan partai politik untuk memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen kabupaten/kota di setiap provinsi, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan menjadikan jangkauan pengawasan KPU amat luas.

“Ada 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, sangat besar. Jadi tentu jangkauan kita dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh data-data yang diberikan cukup berat. Nah, melalui Sipol, dimana kita minta setiap partai untuk menginput datanya, tentu memudahkan,” jelas Evi pada diskusi “Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol” di Menteng, Jakarta Pusat (24/10).

Selain itu, Sipol menjamin transparansi data partai politik kepada masyarakat sehingga masyarakat sipil dapat turut mengawasi. Sipol juga memungkinkan KPU memiliki data kepengurusan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik yang sama dengan yang dimiliki partai politik.

“Sipol bisa dimanfaatkan agar kita menjalankan seluruh tahapan pendaftaran dengan transparan, adil, dan tertib. Jadi, tidak ada kesimpang-siuran data yang diserahkan pada saat pendaftaran, yang dimiliki oleh partai politik dan KPU,” ujar Evi.

Sipol telah dapat diakses oleh publik sejak masa akhir pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU juga telah memberikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akses untuk mengawasi Sipol. KPU berharap partisipasi masyarakat dalam hal pengawasan meningkat pada tahap pendaftaran partai politik peserta pemilu.