November 15, 2024

Sipol Tak Akan Bermasalah karena Sudah Punya Basis Legalitas Kuat

Penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dinilai tidak akan lagi bermasalah seperti pada Pemilu 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memasukkan ketentuan penggunaan Sipol pada peraturan.

“Dulu kita persoalkan karena dia tiba-tiba muncul. Hari ini kita baca, itu sudah ditetapkan dalam peraturan KPU. Tidak masalah dari basis legalitas pelaksanaan,” kata Daniel Zuchron, peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, saat diskusi “Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019” di kantor KPU, Jakarta Selatan (3/10).

Peraturan KPU No. 11 Tahun 2017 menyebut, Sipol adalah seperangkat sistem dan teknologi informasi untuk mendukung kerja partai dan penyelenggara pemilu dalam melakukan pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap pemenuhan persyaratan partai menjadi peserta pemilu. Sebelum mendaftar sebagai calon peserta pemilu, partai wajib memasukkan data partai ke dalam Sipol.

Daniel juga mengingatkan agar KPU betul-betul menyiapkan sumber daya manusia untuk membantu partai memasukkan data-datanya melalui Sipol. Sumber daya manusia yang bertugas di help desk harus melayani liaison officer atau penghubung partai dengan KPU. KPU harus bisa memastikan pelayanan ini berjalan efektif hingga ke level daerah.

“Tidak dilayani dengan baik di daerah masih terjadi. Ketika partai merasa saya penghubung yang resmi berhubungan dengan KPU tapi susahnya minta ampun. Tapi KPU menganggap ini orangnya sudah tidak jelas dan segala macam. Itu jadi bibit ketidakpuasan yang ujungnya adalah nanti dinamika hukum dan politik,” tandas Daniel yang pernah menjabat anggota Bawaslu RI 2012-2017 ini.