Sistem informasi rekapitulasi hasil pemilu (Sirekap) yang Komisi Pemilihan Umum uji pada 25 Agustus 2020 disimpulkan belum bisa jadi penentu sah hasil pemilu pengganti cara manual di beberapa TPS daerah percontohan Pilkada 2020. Meski begitu, perbaikan Sirekap harus tetap dilakukan yang hasilnya penting dijadikan hasil pembanding untuk seluruh TPS pada 270 daerah Pilkada 2020.
“Uji coba Sirekap bisa diterapkan untuk skala nasional karena ada pilkada yang banyak sekali jumlahnya di 2020 ini,” kata pegiat pemilu Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay melalui temu daring (26/8).
Hadar mengingatkan, tahap pemungutan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember tinggal sebentar lagi. Bagi anggota KPU pusat 2012-2017 ini, bukan berarti banyaknya perbaikan Sirekap jadi hal yang sia-sia.
“Bayangkan jika sebagian besar (kerja Sirekap sebagai hasil pembanding) itu berhasil, ini jadi prestasi bagi penyelenggara. Sirekap akan jadi mail stone penting buat penerapan sebagai status pengganti di dalam pemilu mendatang,” ujar Hadar.
Tak hanya Sirekap, teknologi pemilu pada dasarnya membutuhkan persiapan komprehensif dan fundamental. Landasan hukum betul-betul harus tersedia dan pasti. Kejelasan, kelengkapan, dan pada penangkapannya bagi pembuat kebijakan dan publik harus dijamin regulasi tinggi pada undang-undang.
“Mari kita sama-sama bantu, dorong, dan ingatkan penyelenggara pemilu kita agar mempersiapkannya betul-betul cermat dan matang,” tutup Hadar. []