August 8, 2024

Sistem Integritas Partai Politik ala KPK, Efektifkah Cegah Korupsi Politik?

Dalam rangka peringatan hari anti korupsi sedunia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang seluruh partai politik peserta pemilu ke acara Konferensi Nasional Hari Anti Korupsi. Pada acara ini, 13 dari 16 partai politik peserta pemilu bersedia menandatangani perjanjian komitmen dengan KPK untuk mengimplementasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Tiga partai yang tak ikut tanda tangan yakni, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

“Usaha KPK untuk membangun SIPP pasti kami dukung, kami akan implementasikan. Tapi kami tidak ingin berpura-pura di dalam berbagai macam pakta integritas yang banyak dilanggar. Pakta ini kan simbolis saja, lebih cocok dibutikan langsung dengan implementasi,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem pada acara Konferensi Nasional Hari Anti Korupsi di Hotel Bidakara, Mampang, Jakarta Selatan (4/12).

Adapun PKS dan PBB tak ikut menandatangani pakta integritas partai politik karena tak menghadiri konferensi.

SIPP diinisiatif oleh KPK karena kesenjangan antara fakta kondisi partai politik dan ekspektasi institusi partai semakin mencolok. Dalam imaji ilmu politik, partai diharapkan berperan sebagai jembatan antara pemerintah dengan rakyat, mampu mendorong demokrasi yang berintegritas, menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, dan mengelola institusi kepartaian secara transparan, demokratis, dan akuntabel. Namun nyatanya, partai yang memiliki peran sentral dalam pengisian jabatan publik dipersepsikan oleh masyarakat sebagai institusi paling buruk, tidak demokratis, dan korup. Data dari KATADATA, sejak 2007 hingga 2016, sebanyak 205 anggota parlemen terjerat korupsi.

“Diskusi mengenai SIPP ini sebetulnya sudah dimulai dari tahun 2013, melibatkan partai politik dan teman-teman civil society. Kita bicara soal kebutuhan sistem integritas. Kenapa banyak praktik korupsi seperti penyalahgunaan wewenang, suap, dan sebagainya. Kita cari penyebabnya, data menunjukkan kalau praktik korupsi kebanyakan ada latar belakang politik. Nah, itulah kenapa kita menggagas SIPP ini,” kata anggota KPK, Saut Situmorang.

SIPP mencakup lima komponen, yakni kode etik, keuangan, demokrasi internal, rekrutmen, dan kaderisasi. Dalam kode etik sendiri, terdapat empat sub-komponen yang mesti dipenuhi partai politik, yaitu dokumen etik partai, lembaga penegak etik, sistem pemgaduan dan whistle blower, dan pengaturan konflik kepentingan.

KPK tak memaksa partai politik untuk menandatangani pakta perjanjian integritas. Namun, KPK meyakini bahwa komitmen mengimplementasikan SIPP bisa jadi langkah awal menuju reformasi partai politik dan mendorong partai menjadi institusi yang modern. KPK mencatat sedikitnya enam manfaat internal yang akan diperoleh partai jika mengamalkan SIPP, diantaranya partai lebih mandiri secara finansial karena pendanaan diperoleh secara sah dan tidak koruptif, jaminan kader partai menerapkan kode etik, sistem rekrutmen dan kaderisasi, kepastian prosedur dan proses penegakan etik, tata kelola keuangan lebih baik, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kader untuk menjadi pengurus partai.

SIPP juga memberikan manfaat eksternal yang menguntungkan iklim demokrasi, seperti meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap partai, menyediakan preferensi bagi publik untuk memilih partai yang berintegritas, munculnya calon-calon pejabat publik yang kompeten dan betintegritas, serta meningkatkan daya tarik masyarakat untuk bergabung ke dunia politik.

“Ini rekomendasi kita, kita tidak memaksa. Partai bisa mengambil manfaat dengan mengimpelementasikan lima hal di dalam SIPP jika partai secara sukarela menjalankan,” tukas Saut.

SIPP dimasukkan ke dalam UU Partai Politik?

KPK mendorong agar lima komponen sistem integritas dimasukkan ke dalam perubahan Undang-Undang (UU) No.2/2011 tentang Partai Politik. Inisiatif dapat diambil baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah. Namun, jika mengandalkan revisi UU Partai Politik terlalu lama, KPK mendorong agar partai politik mengadopsi sistem integritas pada seluruh kebijakan partai.

“Kalau bisa dimasukkan ke UU, bagus, agar dibuat lebih detil. Tapi kita hanya mendorong. Ini rekomendasi kita,” ujar Saut.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris, sepakat lima komponen dilembagakan ke dalam revisi UU Partai Politik. Komitmen dan dukungan lisan yang disampaikan oleh para ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) tidak cukup, dibutuhkan aturan hukum yang dapat mengikat partai politik.

“SIPP mesti dilembagakan. Tanpa mengikat kelembagaan partai, tidak akan ada hasilnya. Sebab itu, kami menagih komitmen partai terhadap SIPP dengan membawa ini masuk ke revisi UU Partai Politik,” tandas Syamsuddin pada acara yang sama.

Akankah SIPP efektif memperbaiki institusi partai politik dan mencegah korupsi politik?

Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Bambang Soesatyo, berpendapat SIPP tak akan memperbaiki partai politik jika tak dilakukan perubahan terhadap sistem politik dan sistem pemilu, dan jika negara tak membiaya partai politik secara penuh. Korupsi politik, perselingkuhan politik dengan pemodal, dan ketiadaan demokrasi di internal partai disebabkan oleh mahalnya biaya politik. Rekrutmen dan kaderisasi yang telah dilakukan partai terpaksa harus mengalah pada kehadiran oknum bukan kader partai pemilik kantong tebal dengan popularitas menjanjikan.

“Kita harus berpikir untuk mengembalikan pilkada langsung ke DPRD (DPR Daerah), parlemennya mixed system seperti Jerman, dan anggaran partai politik dipenuhi oleh negara. Tanpa itu, jangan bermimpi SIPP ini akan berjalan,” tegas Bambang.

Menurutnya,  pembiayaan penuh partai politik oleh negara adalah solusi yang ampuh mencegah praktek-praktek gelap dalam demokrasi elektoral dan politik pemerintahan. Bambang bercerita bahwa biaya politik digunakan untuk mendanai rapat-rapat partai politik dari tingkat nasional hingga tingkat daerah, pemilihan ketua umum partai, rekrutmen, kaderisasi, pendidikan kader dan anggota partai, pendidikan politik bagi publik, hingga kampanye. Partai politik kesulitan memenuhi biaya politik, negara diharapkan hadir untuk membenahi partai politik lewat pendanaan partai.

“Kalau seluruh pembiayaan partai politik didanai oleh negara, maka partai wajib mempertanggungjawabkan seluruh uang itu, sebab itu uang negara. Maka nanti bisa auditnya dilakukan secara detil dan menyeluruh,” ucap Bambang.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, mengatakan bahwa salah satunya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), partai kecil di parlemen, pada 2015 membutuhkan biaya 194 miliar rupiah per tahun untuk membiayai operasional kantor partai di seluruh Indonesia. Oleh karena itu wajar jika negara menyuntikkan bantuan besar kepada partai politik. KPK merekomendasikan agar negara memberikan 10 ribu rupiah per suara yang diperoleh partai politik.

“Indonesia ini luas sekali. Hanura, pada 2015, aumsi budgetnya 194 miliar per tahun untuk running partai. Siapa yang bisa melakukan itu? OSO (Oesman Sapta Odang)! Makanya di Indonesia ini berlaku konglomerasi partai. Partai dibiayai oleh konglomerat. Ini jadi oligrakis,” jelas Donal.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, setuju jika negara membiayai penuh partai politik dengan alasan agar negara dapat ikut campur terhadap partai. “Kalau memungkinkan, parpol memang dibantu penuh oleh negara agar negara bisa ngatur partai. Misal ada yang korupsi, bisa distop ikut pemilu.”

Lain halnya dengan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, yang berpendapat bahwa korupsi politik terjadi karena ketiadaan pengawasan dana kampanye dan dana politik. Untuk memastikan tak ada praktek gelap dalam sirkulasi dana politik dan dana kampanye, pengawasan mestinya dilakukan bukan hanya terhadap rekening khusus dana kampanye. KPK dapat masuk pada ranah ini.

“Regulasinya benahi. Jangan hanya rekening khusus dana kampanye yang diawasi. Makanya baik kalau KPK masuk ke ranah pengawasan dana kampanye,” tandas Titi.

Pakta integritas partai politik telah ditandatangani. Partai-partai menyatakan komitmen untukmengimplementasikan lima komponen SIPP. KPK akan melakukan monitoring pelaksanaan SIPP di masing-masing partai partai politik per bulan atau triwulan dan mempublikasikan hasil monitoring kepada publik.

“Agar publik tau partai mana saja yang berintegritas. Nanti akan kami buat,” tutup Saut.