August 8, 2024
Sumber foto: http://www.batasnegeri.com

Sistem Noken di Papua Selalu Memakan Korban, Bagaimana Pilkada Papua 2018?

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadakan diskusi bertajuk “Pilkada Papua 2018: Akankah Mengulang Persoalan yang Sama?” di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (31/1). Isu Pilkada Papua diangkat agar tak menjadi isu pinggiran di tengah ramainya pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) di 16 provinsi lainnya.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, membuka diskusi dengan menggambarkan track record Pilkada Papua 2011, 2015 dan 2017. Dalam paparannya, disebutkan bahwa Pilkada Papua selalu memakan korban jiwa. Pada Pilkada 2011, 57 orang tewas di Puncak pada tahap pencalonan. Pilkada 2012-2013, 13 orang tewas di Tolikara pada masa kampanye dan pungut-hitung. 2014, 1 orang tewas di Jaya Wijaya pada saat pembentukan daerah pemilihan (dapil). Kemudian pada 2017, 15 orang tewas di Puncak Jaya saat masa tenang, rekapitulasi perolehan suara, dan pemungutan suara ulang (PSU). 4 orang lainnya tewas di Intan Jaya pada tahap rekapitulasi suara Pilkada 2017.

“Selalu memakan korban, dan ini terjadi di daerah yang menerapkan sistem noken. Jadi, praktek noken di Papua menyebabkan timbulnya korban jiwa,” kata Titi.

Praktek noken di Papua sendiri beragam. Di beberapa daerah, noken adalah tas yang terbuat dari serat anggrek. Noken jenis ini dijadikan sebagai pengganti kotak suara. Di daerah lainnya, noken merupakan sistem konsensus dimana suara pemilih diwakilkan kepada kepala suku.

“Jadi, suara-suara pemilih diwakilkan hanya pada kepala suku. Kepala suku ini ambil keputusan atas nama seluruh pemilih dalam pelaksanaan pilkada,” terang Titi.

Sistem noken di 13 daerah memang dilegalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atas dasar perspektif kebijaksanaan lokal. Namun, terungkap fakta bahwa 8 daerah lain ikut menerapkan sistem noken di Pilkada 2015. 8 daerah itu yakni, Mamberamo Raya, Pegunungan Bintang, Waropen, Asmat, Yalimo, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Sorong Selatan.

“Mereka ini daerah yang tidak mendapatkan kekhususan untuk menerapkan noken, tapi ternyata ikut menerapkan noken. Fakta ini terungkap sepanjang persidangan MK saat persidangan perselisihan hasil Pilkada lalu,” jelas Titi.

Papua akan menyelenggarakan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan delapan Pemilihan Bupati/Wali Kota.  13 daerah yang masih menggunakan sistem noken harus mendapatkan perhatian dan pengamanan yang lebih baik. Terlebih, hingga akhir Januari 2018, perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Papua baru mencapai 30 persen dari total penduduk 4,2 juta jiwa.

Kesiapan Kepolisian RI (Polri)

Juru Bicara Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Slamet Pribadi, dalam diskusi yang sama, menyatakan bahwa Papua menjadi perhatian khusus bagi Polri. Polri akan menyiapkan strategis untuk mengamankan Pilkada Papua 2018 agar tak “kecolongan” korban jiwa. Jika tenaga Polri tak mencukupi, personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan ikut ambil bagian.

“Polri bisa mengundang teman-teman TNI sesuai permintaan kebutuhan Polri. Tapi sebetulnya, Polri pun akan menerjunkan personil sesuai dengan perkiraan teman-teman intelijen,” ujar Slamet.

Dalam prosedur umum, penanganan Polri terhadap kerusuhan merupakan mekanisme yang bertahap. Pertama, melakukan negosiasi dengan para pihak. Kedua, peringatan kepada aktor-aktor yang membuat kerusuhan. Ketiga, tindakan tegas. Pada tahap ini, ada prosedur tindakan yang mesti dilakukan sesuai kondisi kerusuhan.

“Kita menembak. Tapi menembak itu pun macam-macam. Ada menembak untuk melumpuhkan, dan ada juga yang mematikan. Mematikan ini kalau kondisinya benar-benar mendesak, yang mengganggu keamanan petugas Polri dan masyarakat sipil,” jelas Slamet.

Perludem berharap Polri dan tenaga perbantuan pengamanan Pilkada Papua mampu mengamankan para aktor dan masyarakat sipil Papua dengan menggunakan perspektif peace building process atau prosses pembangunan perdamaian. Pemilih tak boleh menjadi korban dari perilaku aktor politik yang tak siap kalah di tengah kompetisi yang tidak kompetitif dan tidak demokratis.

Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti dapat memastikan semua perangkat penyelenggaraan Pilkada di tingkat teknis dalam kondisi siap, menjamin pelaksanaan noken berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan mengawasi Pilkada dengan cermat dan sigap. Penting untuk memastikan, penyelenggara pemilu di Papua memahami tugas, fungsi, dan kewenangan, serta hukum kepemiluan dengan baik.