August 8, 2024

Skenario Lanjutan Jika Pilkada Tak Bisa Diselenggarakan 9 Desember 2020

Jika pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak memungkinkan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020, penundaan akan diperpanjang hingga Maret 2021. Hal tersebut ditegaskan Arief Budiman, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), saat diskusi daring “Pilkada 9 Desember 2020 Mungkinkah?” yang diselenggarakan oleh PUSaKO FH Unand, Netgrit, Perludem, Rumah Kebangsaan (19/4).

“Kalau tidak terpenuhi, apa yang menjadi kesimpulan rapat kerja terakhir, maka kita ke skenario berikutnya. Otomatis ke Maret,” kata Arief Budiman (19/4).

Pernyataan Arief mengkonfirmasi rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR, dalam sebuah diskusi menjelaskan bahwa skenario-skenario yang sudah disiapkan oleh KPU akan dicoba semuanya. Opsi yang tersedia dipertimbangkan untuk diambil—dari yang optimistis Covid-19 selesai dalam waktu dekat sehingga Pilkada bisa dilaksanakan 9 Desember 2020 hingga opsi pesimistis dengan anggapan pandemi Covid-19 masih belum bisa berakhir dalam waktu dekat.

“Dengan situasi tidak pasti ini kita masih membuka semua opsi sambil melihat perkembangan,” kata Ahmad Doli Kurnia (16/4).

Hingga saat ini, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) masih dinanti. KPU berharap, perpu memuat ketentuan opsi tanggal pemungutan suara yang terbuka dan kewenangan menetapkan tanggal tersebut diberikan kepada KPU RI.