August 8, 2024

Soal E-Voting Menurut Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay

Saat ditanya mengenai kapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemilu secara elektronik atau e-voting, Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, mengatakan bahwa pihaknya tak tahu persis. Namun, Hadar mengatakan bahwa KPU RI telah memanfaatkan teknologi untuk menunjang aktivitas kepemiluan dan transparansi data pemilu.

“Kalau ditanya siapnya kapan, saya gak bisa jawab. Untuk Pilkada 2018, tidak bisa e-voting. Untuk Pemilu 2019 apalagi, karena di situ sistemnya rumit sekali,” kata Hadar.

Hadar menjelaskan bahwa ramainya diskursus mengenai e-voting disebabkan adanya pihak yang mengatakan bahwa Indonesia telah siap melaksanakan e-voting. Argumentasinya, telah berhasil melaksanakan e-voting di kurang lebih lima ratus pemilihan kepala desa (pilkades).

Menurut Hadar, suksesnya pilkades dengan e-voting tak bisa menjadi landasan untuk menyimpulkan bahwa Indonesia siap melaksanakan e-voting. E-voting baru bisa dilaksanakan secara nasional atau dalam lingkup luas apabila telah dilangsungkan e-voting di sepertiga daerah di Indonesia untuk dua kali pemilihan.

“Keliru kita kalau baru mencoba di lima ratusan desa, tapi sudah menyatakan kalau kita siap. At least, di sepertiga daerah dan terbukti sukses,” tukas Hadar.

Hadar juga mempertanyakan kesiapan infrastruktur untuk e-voting. ”Mesin e-voting ini mau ditampung di mana? Jumlah TPS kita kan banyak sekali. Di Filipina, ada ekstra dua puluh ribu mesin sebagai cadangan. Bayangin kalau kita mau pemilihan seperti itu” tutup Hadar.