February 11, 2025

SPD Usulkan Kursi Parlemen Menjadi 570

Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengusulkan kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menambah sepuluh kursi di parlemen. Alasannya, angka 570 merupakan angka ideal sebagai ukuran parlemen di Indonesia dengan pertimbangan jumlah penduduk, jumlah daerah pemilihan (dapil), dan beban keuangan negara.

“Usul kami diubah dari 560 menjadi 570. Tambahan sepuluh kursi itu diberikan tiga untuk Kalimantan Utara, dan tujuh kursi dibagikan kepada wilayah yang dulu kursinya berkurang karena wilayah pemekaran,” kata Direktur Eksekutif SPD, August Mellaz, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (12/1).

Sebelumnya, August menjelaskan bahwa ukuran parlemen pada umumnya ditentukan berdasarkan rumus akar pangkat tiga dari jumlah populasi. Apabila mengacu pada jumlah penduduk Indonesia tahun 2016, yakni sekitar 237 juta penduduk, maka jumlah kursi di parlemen adalah 619 kursi. Namun, angka ini tak diusulkan oleh August dengan pertimbangan beban keuangan negara.

“Kalau parlemen dipandang sebagai detak jantung sebuah negara, maka idealnya jumlah parlemen adalah akar tiga dari jumlah populasi. Untuk Indonesia, kalau berdasarkan jumlah penduduk di akhir 2016, jumlah kursi parlemen adalah 619,” jelas August.

August mengatakan ada empat skenario ukuran parlemen yang dapat dipertimbangkan oleh Pansus RUU Pemilu, yakni 557, 560, 563, dan 570. August berharap, alokasi kursi ditetapakan berdasarkan prinsip one person one vote one value.