November 11, 2024

Sumbangan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPR dan DPRD Wajib Melalui Partai

23 September 2018, kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan dimulai. Bagi perseorangan, kelompok, dan perusahaan atau badan usaha nonpemerintah yang ingin memberikan sumbangan dana kampanye kepada calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah wajib melalui partai politik pengusung sebelum dapat dipergunakan untuk keperluan kampanye. Berdasarkan Pasal 13 angka (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.24/2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sumbangan pihak lain ini akan menjadi sumbangan partai politik untuk calon anggota DPR dan DPRD.

Aturan ini juga pernah diberlakukan pada Pileg 2019. Partai politik peserta pemilu menyiapkan rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk menampung sumbangan dana kampanye dan sebagai sirkulasi uang masuk-keluar untuk kebutuhan kampanye legislatif, dan setiap calon anggota DPR dan DPRD mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing, serta melaporkannya kepada partai. Partailah yang akan mencatat keseluruhan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye ke dalam pembukuan khusus dana kampanye. Setiap transaksi keluar-masuk mesti disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Negara membiayai beberapa jenis kegiatan kampanye, seperti alat peraga kampanye, debat publik, dan iklan di media massa. Untuk kegiatan kampanye yang dibiayai ini, partai politik tak perlu mencatatnya di dalam laporan dana kampanye.

Soal besaran batasan sumbangan dana kampanye, berbeda dari aturan di Pileg 2014 dimana batasan kampanye dari perseorangan adalah 1 miliar rupiah dan badan usaha 2,5 miliar rupiah, kini batasan sumbangan dana kampanye dinaikkan menjadi 2,5 miliar rupiah dari perseorangan dan 25 miliar rupiah dari badan usaha.

Laporan dana kampanye disampaikan kepada KPU sesuai tingkat pemilihannya. Untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), partai politik peserta pemilu menyampaikan ke KPU satu hari setelah penutupan pembukuan RKDK atau satu hari sebelum masa kampanye dimulai. LADK wajib memuat informasi saldo awal dan sumber perolehan, jumlah perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum penyerahan LADK, dan nomor pokok wajib pajak partai politik.

Partai politik yang menyampaikan LADK di luar batas waktu yang telah ditetapkan, menurut Pasal 67 PKPU No.24/2018, akan diberikan sanksi berupa pembatalan sebagai partai politik peserta pemilu pada wilayah yang bersangkutan.тур свадебныйalexa checker