August 9, 2024

Surat Pemberitahuan Sidang Bawaslu Baru Diterima, KPU Tolak Beri Tanggapan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, menolak memberikan tanggapan pada sidang yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) (3/11). Surat pemberitahuan kepada KPU sebagai terlapor, tak sesuai aturan di dalam Surat Edaran Bawaslu No.1093/2017 huruf R angka 2,3, dan 4 yang mengharuskan agar Bawaslu mengirimkan surat pemberitahuan paling lambat dua hari sebelum sidang pemeriksaan melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimili. KPU menerima surat pemberitahuan satu hari sebelum sidang.

“Kami merasa baru menerima surat pemberitahuan tadi malam, pas maghrib. Kalau Bawaslu beralasan bahwa pemberitahuan adanya sidang hari ini telah diberitahukan pada sidang sebelumnya, kami hanya mengacu pada SE Bawaslu No.1093/2017,” tegas Pramono pada sidang di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/11).

Pramono kemudian mengatakan bahwa untuk mencapai kebenaran materil dan keadilan yang dituntut oleh para pelapor, Bawaslu mesti mematuhi ketentuan-ketentuan yang termuat di dalam surat edaran. KPU ingin diperlakukan dengan layak sebagai terlapor.

“Untuk mencapai itu (kebenaran materil), kita tidak boleh melanggar ketentuan-ketentuan formil seperti ini. Maka, agar ketentuan di dalam SE Bawaslu terpenuhi, kami akan menyampaikan tanggapan pada hari Senin, tanggal 6 November 2017,” kata Pramono.

Ketua majelis sidang, Abhan, mengatakan bahwa sidang putusan pendahuluan dan sidang pemeriksaan-penyampaian tanggapan terlapor merupakan satu kesatuan. Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pertama ke sekretariat KPU.

“Sidang pertama sudah kami sampaikan dengan surat, diterima oleh biro hukum KPU. Undangan untuk hadir pada sidang berikutnya, kami sampaikan secara lisan pada sidang-sidang sebelumnya,” jelas Abhan.

Bawaslu memberikan izin kepada KPU untuk  menyampaikan tanggapan untuk perkara No. 1,2,3,5,6, dan 7 pada Senin, 6 November 2017, pukul sepuluh pagi.