August 8, 2024

Surat Pernyataan Dukungan Cakada Perseorangan, Fotokopi KTP/Suket Ditempel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan sejumlah perubahan pada Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) Pencalonan Kepala Daerah sebgaia aturan teknis Pilkada 2020 di 270 daerah. Perubahan dilakukan atas evaluasi penyelenggaraan Pilkada Serentak tiga jilid yang digelar pada 2015,  2017, dan 2018. Salah satu perubahan yakni, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pendukung calon kepala daerah (cakada) perseorangan harus ditempel di dalam lembar Surat Pernyataan Dukungan. Sebelumnya, fotokopi identitas diri disertakan.

“Jadi, KTP-nya ditempel ke dalam Surat Pernyataan Dukungan. Kalua di PKPU lama kan dilampiri, sehingga pesertanya juga agak kerepotan ketika dia harus menyusun dan menyatukan antar Surat Pernyataan Dukungan dengan KTP-nya.  Dan juga bagi penyelenggara pemilu, ketika diserahkan Surat Pernyataan dulu, sedang KTP-nya di tempat berbeda, KTP-nya sering tercecer dan tidak tersusun rapi. Akhirnya, diserahkan di dalam kardus ke penyelenggara pemilu. Ini sangat menyulitkan dan akan merugikan paslon (pasangan calon) tersebut,” jelas Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, pada uji publik RPKPU Pencalonan Cakada di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (2/10).

Sebagai konsekuensi dari aturan baru tersebut, KPU tak lagi mengeluarkan form dukungan dalam bentuk kolektif. Form baru, yaitu Form model BB1 KWK Perseorangan dalam bentuk hardcopy akan dikeluarkan.

“Yang baru menggunakan Form model BB1 KWK Perseorangan dalam bentuk hard copy. Jadi, konsekuensinya, KPU tidak lagi mengeluarkan form untuk dukungan dalam bentuk kolektif. Jadi, formatnya berbeda. Hanya bentuk perseorangan, tidak dalam bentuk kolektif,” tandas Evi.

Surat keterangan (Suket) yang dimaksud di dalam PKPU Pencalonan adalah surat yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat satu tahun. Definisi ini merujuk pada Putusan MK.

“Kita memaklumi di lapangan ada Suket dari kepala desa, dari kepala kelurahan, dan kecamatan. Oleh karena itu, merujuk pada Putusan MK,  Suket yang diakui adalah Suket dari Disdukcapil. Inilah yang kita cantumkan di PKPU di Pasla 1 ayat 22a,” ujar Evi.