Objektivitas Partai Memberhentikan Dewan Terpilih
Sistem pemilu DPR dan DPRD Indonesia merupakan sistem proporsional yang menekankan pada relasi pemilih/rakyat kepada partai, bukan dewan. Kursi di parlemen adalah kursi partai sehingga partai yang memberhentikan dewan, bukan pemilih. Di konteks pemerintahan 2004-209, 2009-2014, dan 2014-2019, dewan yang duduk di parlemen dipilih langsung oleh rakyat. Objektivitas partai lebih dituntut jika dewan terpilih diberhentikan. Tanpa menagih objektivitas partai dalam …