Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai logika dari Putusan Mahkamah Agung (MA) No.23P/HUM/2024 tidak masuk akal. Para hakim seharusnya memutus putusan ini dengan menguji Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9 Tahun 2020 …
Read More »