Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengeluarkan surat edaran baru sebagai pengganti surat edaran yang telah dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Surat edaran lama dinilai terkesan membatasi jenis pemilih yang dapat mengurus surat pindah memilih hingga H-7 …
Read More »