Hadar Nafis Gumay: Rekapitulasi Langsung ke Kabupaten/Kota Berat Bagi Penyelenggara
Rekapitulasi suara pada Pemilu 2014 dilakukan berjenjang dari tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Pada Pilkada 2015 dan 2017 lalu, tahapan rekapitulasi suara di tingkat kelurahan dipotong. Hasil pemungutan suara dari TPS langsung direkap di kecamatan. Untuk Pemilu 2019, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu mewacanakan tahapan rekapitulasi di kelurahan dan kecamatan dipotong. Hasil pemungutan …