KPU yang Nasional, Tetap, dan Mandiri?
Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga konstitusional yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri mengalami hambatan dalam penyelenggaraan Pilkada Serempak 2015. Di beberapa kasus, karakter konstitusional KPU tak bisa menjamin penyelenggara tingkat provinsi dan kabupaten/kota berfungsi baik dalam relasinya dengan lembaga pengawas. Di beberapa daerah pun, hirarkis KPU sangat kesulitan menjamin kesesuaian hukum untuk membatalkan calon-calon bermasalah pidana. Keadaan kelembagaan pemilu seperti …