Pencalonan Presiden RUU Pemilu Tak Ramah Partai Baru
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, regulasi mengenai syarat pengajuan calon presiden tidak ramah terhadap partai baru yang menjadi peserta pemilu. Pasalnya, partai yang bisa mengajukan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanyalah partai parlemen. “Regulasi pengajuan paket calon presiden dalam RUU ini aneh. Pasal 188 dan 190 membatasi partai baru untuk mengajukan atau membentuk koalisi pengajuan calon,†…