Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah aturan pencalonan demi keikutsertaan dua partai bersengketa—PPP dan Golkar—di Pilkada 2015. Partai dengan kepengurusan ganda boleh mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah, asalkan partai sepakat mengusung satu calon yang sama. Aturan ini menjadi pilihan Komisi …
Read More »