Mahkamah Konstitusi dalam peraturannya mengatur tentang pihak yang punya kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon dari kolom kosong dalam perselisihan hasil pilkada dengan satu pasangan calon. Tapi, ketentuan yang diatur dalam PMK 5/2020 ini, punya kesalahan mengenai pengertian dari pemohon …
Read More »