Kesalahan Peraturan MK Soal Pemohon Kolom Kosong
Mahkamah Konstitusi dalam peraturannya mengatur tentang pihak yang punya kedudukan hukum (legal standing) bagi pemohon dari kolom kosong dalam perselisihan hasil pilkada dengan satu pasangan calon. Tapi, ketentuan yang diatur dalam PMK 5/2020 ini, punya kesalahan mengenai pengertian dari pemohon yang tidak terhubung dengan ketentuan dalam UU Pilkada. Peraturan MK 5/2020 memuat ketentuan legal standing sebagai Pemohon dalam pilkada bercalon …