MK: Badan Peradilan Khusus Pilkada
Misi utama saya menuliskan artikel ini, yaitu mengabarkan kepada khalayak agar tidak perlu lagi khawatir untuk Pilkada Serentak 2024. Andaikata terjadi pelanggaran atas hasil suara, pemilihan gubernur, bupati, dan walikota sudah ada saluran hukumnya. Mahkamah Konstitusi telah mempermanenkan dirinya sebagai “single court” yang akan mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Kedudukannya itu, tidak lagi bersifat sementara atau transisional sampai dibentuknya …