Terlambat Serahkan LPPDK, Keterpilihan Peserta Pemilu Bisa Dibatalkan
Sesuai dengan aturan di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni Pasal 335, peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara. Dengan demikian, batas waktu penyerahan LPPDK adalah 2 Mei 2019. Bagi peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LPPDK, …