Persyaratan Bukan Bekas Anggota PKI dalam RUU Pemilu Tidak Relevan
Pada Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang diajukan Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menjadi calon presiden-wakil presiden adalah bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam peristiwa Gerakan 30 September. Syarat tersebut dinilai oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi …