Putusan Mahkamah Konstitusi (23/1’14) yang menitah penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 bisa dinilai sebagai penguatan sistem pemerintahan presidensial. Tapi menguatnya presidensialisme Indonesia bergantung pada pengertian serta bentuk implementasi pemilu serentak. Salah memberikan pengertian atau salah mendesain pemilu serentak bisa berdampak …
Read More »