Tiga pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, yakni Pasal 428 ayat (2) dan (6), Pasal 483, dan Pasal 254 ayat (5), melarang warga negara menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat kepemiluan pada masa tenang. Penyiaran dinilai dapat menguntungkan atau …
Read More »