Larangan Pemberitaan Survei di Masa Tenang dalam RUU Pemilu Tak Sesuai UUD 1945
Tiga pasal dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu, yakni Pasal 428 ayat (2) dan (6), Pasal 483, dan Pasal 254 ayat (5), melarang warga negara menyiarkan hasil survey atau jajak pendapat kepemiluan pada masa tenang. Penyiaran dinilai dapat menguntungkan atau merugikan peserta pemilu sehingga dimasukkan dalam kategori tindak pidana pemilu. Mengomentari hal tersebut, peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Adeline …