Ada dua pasal mengenai pemilihan presiden (pilpres) dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu yang dinilai bermasalah, yakni Pasal 395 dan Pasal 203 ayat (5). Pasal 395 dinilai inkonstitusional karena tidak mengakomodasi ketentuan syarat keterpilihan presiden dengan dua pasangan calon …
Read More »