December 24, 2024
Print

Tahapan Jangan Dikorbankan

DPR Menyerahkan kepada KPU dan Pemerintah

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat diharapkan tidak mengorbankan waktu tahapan Pemilu 2019 demi mengakomodasi pembahasan RUU yang terus molor. Waktu tahapan yang memadai tetap dibutuhkan.

Hal ini penting untuk memastikan Pemilu 2019 terselenggara dengan baik. Pansus RUU Pemilu dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu akhir pekan lalu menyampaikan agar tahapan pemilu disingkat dari 22 bulan menjadi 18 bulan.

Pada saat bersamaan, Pansus juga menyampaikan pembahasan yang sebelumnya ditargetkan selesai akhir April diperkirakan molor jadi Mei 2017.

“Makin panjang tahapan, teknis penyelenggaraan akan lebih baik. Jika Pansus mau memangkas tahapan, apakah mereka siap menerima konsekuensinya karena mereka yang akan jadi peserta pemilu,” kata Deputi Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu Indonesia Andrian Habibi, di Jakarta, Senin (24/4).

Menurut dia, komitmen Pansus merampungkan pembahasan RUU tepat waktu masih diragukan. Dia menduga, paling cepat RUU akan selesai akhir Mei. Setelah UU Pemilu rampung, lanjut Andrian, KPU dan Bawaslu juga harus berkonsultasi kembali dengan Komisi II DPR dalam penyusunan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menuturkan, Jumat lalu sudah ada pembicaraan antara KPU, Bawaslu, dan Kemendagri menindaklanjuti permintaan Pansus RUU Pemilu agar tiga institusi membahas tahapan pemilu.

Ia mengatakan, KPU tak akan mundur dari posisi waktu tahapan 20 bulan karena tidak ingin pemilu berisiko. “Kalau pemilu bermasalah, yang akan ditunjuk KPU, bukan Kemendagri dan DPR. Kami berharap (tahapan Pemilu 2019) tidak kurang dari 20 bulan,” ucap Pramono.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, menambahkan, pengajuan batas waktu 20 bulan, terdiri dari 2 bulan persiapan dan 18 bulan pelaksanaan. KPU juga mengajukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara ditambah waktunya dari 30 hari menjadi 45 hari. Hal itu, ujarnya, sudah disampaikan dalam pertemuan antara KPU, Bawaslu, dan Kemendagri pada Jumat lalu.

“Pemerintah mengakomodasi penambahan lima hari, tetapi belum final. Kebutuhan ini karena ada penambahan pemilu presiden yang serentak. Dari konteks teknis juga tidak mudah,” kata Viryan.

Ketua Bawaslu Abhan Misbah menuturkan, posisi Bawaslu sependapat dengan usulan pemerintah, yaitu tahapan selama 18 bulan. Pertimbangannya, masa kampanye tidak lagi setahun.

Opsi

Adapun Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Ahmad Riza Patria mengatakan, Pansus menyerahkan perihal tahapan pemilu kepada KPU dan pemerintah. DPR memberikan opsi agar tahapan awal pemilu dimulai 18 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada April 2019. Berarti, tahapan awal Pemilu 2019 berupa verifikasi partai politik peserta pemilu dimulai Oktober mendatang.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, proses pembahasan tidak mundur dari jadwal karena semangat antara pemerintah dan Pansus RUU Pemilu ingin membahas secara komprehensif. (GAL/AGE/MHD)

Harian Kompas, 25 April 2017

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/kompas/2017/20170425kompas/#/3/