August 8, 2024

Tahapan Pemilu 2019 Dimulai Satu Minggu Lagi, DPR dan Pemerintah Harus Bertanggungjawab

Keterlambatan pengesahan Undang-Undang (UU) Pemilu menyebabkan hanya tersisa waktu satu minggu untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) guna penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Padahal, UU Pemilu belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan belum dimasukkan ke dalam lembaran negara sehingga belum dapat diberlakukan.

“UU ini baru ditetapkan tanggal 21 Juli dini hari. Belum lagi, untuk pemberlakuannya harus ditandatangi Presiden dan diundangkan dulu paling lambat satu bulan sejak ditetapkan,” kata Anggota KPU RI periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, dalam status facebooknya (24/7).

Hadar menerangkan bahwa di tengah waktu yang tersisa, KPU mesti menetapkan PKPU tahapan, program, dan jadwal. Dalam menetapkan PKPU, KPU mesti berkonsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sementara DPR akan memasuki masa reses pada 28 Juli-15 Agustus 2-15.

Atas situasi genting dan terdesak yang dialami KPU, Hadar meminta Pemerintah dan DPR bertanggung jawab membantu KPU melaksanakan UU. Minggu ini, Komisi II mesti menjadwalkan waktu untuk KPU berkonsultasi dan Pemerintah mesti mengundangkan UU Pemilu.

“Semua pihak harus turut serta membantu KPU. Tentu saja, rekan penyelenggara semua harus kerja keras dan cepat,” tutup Hadar.