Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 diprediksi akan beririsan dengan tahapan pemilu serentak 2019. Pilkada serentak 2018 yang akan digelar 27 Juni 2018 tahapannya akan berjalan mulai Agustus 2017. Sementara pemilu serentak 2019 yang akan digelar 17 April 2019 tahapannya akan dimulai Oktober 2017.
“Irisan tahapan ini melipatgandakan beban kerja penyelenggara pemilu,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat seminar “Isu-isu Strategis Pilkada dan Pemilu” di Kota Bogor, Jawa Barat (16/5).
Ia merinci, tahapan pemutakhiran daftar pemilih Pilkada 2018 berpotensi beririsan dengan proses verifikasi partai politik peserta pemilu 2019. Dalam tahapan verifikasi partai, penyelenggara pemilu juga butuh persiapan seperti pelatihan dan workshop.
Sementara sebulan sebelum pemungutan suara Pilkada 2018, KPU harus menerima pencalonan peserta pemilu 2019.
Beban ganda ini dinilai akan berpengaruh pada integritas dan kualitas penyelenggara pemilu.
“Besarnya skala kerja membuat integritas dan kualitas penyelenggara menjadi tantangan sendiri,” tandas Titi.