Maret 29, 2024
iden

Tak Ada Sengketa Hasil Pemilu, KPUD Dapat Tetapkan Perolehan Kursi Partai

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyarie, mengatakan jika di suatu daerah tak ada peserta pemilu yang mengajukan sengketa hasil pemilihan umum kepada Mahkamah Konstitusi (MK), maka KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menetapkan perolehan kursi partai politik peserta pemilu dan calon terpilih paling lambat tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10/2019 tentang Perubahan Keempat PKPU No.7/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2017.

“Kalau misal di Kota Depok tidak ada partai yang mengajukan PHPU (perkara hasil pemilihan umum), KPU Kota Depok menetapkan perolehan kursi partai dan calon terpilih paling lambat tiga hari sejak MK mencantumkan permohonan PHPU dalam BRPK,” kata Hasyim melalui keterangan tertulis (25/5).

Pencatatan permohonan perselisihan hasil Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, sesuai Peraturan MK No.2/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan PHPU, dilakukan pada 1 Juli 2019. Selanjutnya, MK akan memberikan surat pemberitahuan kepada KPU tentang daerah mana yang terdapat PHPU dan tidak terdapat PHPU.

“Jadi, yang tidak terdapat PHPU, sesuai surat pemberitahuan dari MK nanti, bisa langsung menetapkan perolehan kursi calon terpilih. Kalau ada PHPU, tunggu proses di MK selesai,” ujar Hasyim.

Per Sabtu (25/5), terdapat 325 permohonan yang masuk ke MK. Jumlah permohonan ini berkurang jika dibandingkan dengan jumlah permohonan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2009. Ada 903 permohonan di 2014 dan 628 di 2009.