Dalam penanganan pelanggaran administrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji akan bekerja secara cepat dan terbuka. Hal tersebut diapresiasi oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tetapi dinilai tak cukup. Bawaslu mesti pula bekerja secara cermat dalam menggali fakta-fakta persidangan, bersikap profesional, akuntabel, dan tertib hukum.
“Jangan sampai percepatan proses jadi orientasi mutlak. Unsur kehati-hatian juga harus diutamakan. Mempercepat kinerja harus diimbangi dengan kualitas dan profesionalisme dalam menyidangkan perkara,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (2/11).
Titi juga mengatakan bahwa Bawaslu mesti mempersiapkan penguasaan teknis persidangan dalam memutus perkara. Pihak-pihak yang berperkara memiliki kemahiran hukum. Kualitas produk hukum Bawaslu menentukan kredibilitas Bawaslu.
“Harus ada persiapan yang matang dan juga penguasaan teknis yang baik. Persidangan ini akan jadi ujian yang sangat menentukan kredibilitas dan eksistensi Bawaslu sebagai wasit sekaligus hakim administrasi pemilu,” tukas Titi.
Titi meyakini bahwa masih ada cukup waktu bagi Bawaslu untuk memutus perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diajukan oleh sembilan partai politik. Proses penelitian administrasi akan berakhir pada 11 Desember 2017.
“Misalnya Bawaslu mengeluarkan putusan berupa perintah perbaikan administrasi yang harus dilakukan KPU dengan menerima ulang pendaftaran atas partai-partai politik yang sebelumnya dinyatakan dokumennya tidak lengkap, saya yakin KPU masih punya cukup waktu untuk mengejar penuntasannya tanpa harus mengganggu tahapan yang sudah dijadwalkan,” tutup Titi.