August 9, 2024

Tak Punya Cukup Caleg, Hanura Tetap Ikut Pileg 2019?

Sebagaimana dilansir oleh viva.co.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan hampir semua bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tak memenuhi syarat. Masa perbaikan dokumen pencalonan anggota legislatif telah usai, Partai Hanura dapat mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Terkait hal tersebut, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mengatakan tak ada aturan hukum yang dapat membatalkan kepesertaan partai politik yang telah dinyatakan lolos sebagai partai peserta pemilu akibat tak memiliki cukup caleg. Aturan main yang ada, jika partai politik memperoleh suara di suatu daerah pemilihan (dapil) dimana partai tak mengajukan caleg, maka suara perolehan hangus.

“Kan bingung, apakah partai ini tetap ikut pemilu kalau tidak ada calegnya? Belum ada aturannya. Kalau preseden pemilu lalu, partai dapat suara banyak tapi gak ada calegnya. Jadi suara itu tidak dianggap,” kata Jerry pada diskusi “Carut Marut Pendaftaran Caleg” di Media Centre Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/8).

Menurutnya, nasib yang dihadapi Partai Hanura menggambarkan dua hal, yakni bahwa Partai Hanura tak siap menghadapi Pemilu 2019 dan tata kelola Partai Hanura bermasalah. Jerry menduga, sebab terdapat dualitas kepengurusan partai, Partai Hanura kesulitan mencari caleg.

“Kalau berkasnya gak lengkap, berarti kan dia gak siap ikut pemilu. Lalu kenapa kok partai itu bisa lolos jadi peserta pemilu? Hanura kesulitan sepertimya mencari caleg. Ketum (ketua umum)-nya sibuk nyalon di DPD (Dewan Perwakilan Daerah),” tandas Jerry.хороший самыйprice for instagram ads