Sebagaimana regulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan KPU (PKPU) No.3/2019, pemilih yang tak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya bisa memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektronik. Sebagai contoh, jika alamat Mira di Jalan Bambu Rt.02, Rw.06, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, maka Mira hanya dapat melakukan pemilihan di TPS yang didirikan di RT dan RW tersebut. Adapun jika pada RT atau RW itu tak ada satu pun TPS yang didirikan, maka Mira dapat memberikan hak pilih di TPS terdekat yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
“Ada yang bilang kalau belum terdaftar di Pemilu, dia bisa milih di TPS manapun dengan hanya modal KTP elektronik. Tetot! Salah besar. Dia hanya bisa memilih di TPS yang berlokasi di alamat dimana ia tertera,” tandas Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, kepada rumahpemilu.org (15/4).
Pemilih yang tak terdaftar di dalam DPT dapat mendaftarkan dirinya kepada petugas di TPS untuk dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Tak hanya pemilik KTP elektronik yang berhak masuk DPK, melainkan juga pemilih dengan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah merekam KTP elektronik.
“Pemilih DPK adalah pemilih yang belum masuk DPT, tapi memiliki KTP elektronik atau suket,” tukas Titi.
Pemilih yang tidak terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya di TPS satu jam sebelum TPS ditutup pada pukul 1 siang. Pemilih dapat memilih apabila surat suara masih tersedia.