KPU RI menyatakan terdapat perubahan dalam portal layanan informasi Sirekap, informasi publik yang akan ditampilkan dalam Sirekap berbentuk gambar atau PDF tanpa tabulasi di tingkat kabupaten/kota. Ketika mengakses Sirekap data yang dapat dilihat oleh publik hanyalah kumpulan gambar formulir C1, tanpa informasi perolehan suara sementara yang didapat dari tabulasi di tingkat kabupaten/kota.
Pada Pemilu 2024, Sirekap memuat data numerik perolehan suara sementara, sehingga publik juga bisa ikut mengawasi perkembangan hasil penghitungan suara yang didapat oleh masing-masing pasangan calon. Meski pada awal Maret 2024, grafik hasil sementara tersebut juga sempat dihilangkan oleh KPU dengan alasan maraknya polemik dan disinformasi yang timbul akibat ketidakakuratan hasil konversi dan pembacaan data dalam Pilpres dan Pileg 2024.
“Kami beranggapan bahwa perubahan tersebut akan menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. Praktik jual beli suara selama ini diduga marak terjadi, dan Sirekap sejatinya dapat mencegah hal tersebut untuk terjadi,” tulis ICW dalam pers rilis, Jakarta (30/10).
Menurut ICW, perubahan dalam Sirekap dapat memfasilitasi kecurangan dalam berbagai bentuk, seperti manipulasi, pencurian, maupun penggelembungan suara. Seharusnya, jika memang perbaikan telah dilakukan, seharusnya informasi hasil tabulasi di tingkat kabupaten/kota bisa ditampilkan lebih akurat dengan minim kekeliruan, bukan dengan menghilangkannya.
Lebih lanjut, kegagalan KPU menyediakan layanan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu mestinya diperbaiki untuk pelaksanaan Pilkada 2024. Perbaikan tersebut juga harus didorong dengan semangat untuk menjamin terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemilu, serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan.
“Dua aspek ini memiliki kontribusi penting pada legitimasi pemilihan yang mampu menghadirkan pemimpin kepala daerah yang kredibel. Sayangnya, KPU tidak melakukan hal tersebut secara patut, yang sekaligus menunjukkan bahwa KPU tidak pernah memiliki keseriusan untuk memperbaiki Sirekap,” tegas ICW.
ICW juga mendesak agar audit menyeluruh terhadap Sirekap segera dilakukan, mencakup sejak proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi. Kelalaian KPU dalam memberikan layanan Sirekap kepada publik perlu ditelusuri lebih jauh, untuk melihat apakah terdapat unsur kesengajaan di dalamnya. Hasil audit kemudian dapat menjadi modal aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi. []