August 8, 2024

Tantangan Penyelenggara Pemilu Terpilih

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai penanggung jawab akhir akan segera dihadapkan pada tantangan berat, yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta putaran kedua yang diselenggarakan pada 19 April 2017. Anggota akan mulai bertugas pada 13 April 2017, sehingga masa beradaptasi hanya tujuh hari.

Selain Pilkada DKI Jakarta, tantangan lain bagi penyelenggara pemilu periode 2017-2022 yakni Pemilu Serentak 2018 di 171 daerah pemilihan (dapil) dan 17 provinsi. Tahapan Pemilu Serentak 2019 yang menggabungkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) juga dimulai sejak Oktober 2017.

“Di 2018, ada Pemilihan Gubernur di provinsi-provinsi besar dimana partai politik pasti sangat berkepentingan. Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 akan jadi barometer kinerja KPU dan Bawaslu RI menuju 2019,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Mengawal Pemilu Berintegritas: Evaluasi Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu RI serta RUU Pemilu” di Senayan, Jakarta Selatan (6/4).

Di tengah agenda pemilu besar, penyelenggara pemilu mesti mampu beradaptasi dengan Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru dan menerjemahkannya ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Penyelenggara juga mesti berkonsolidasi dengan penyelenggara di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terlebih Bawaslu RI, anggota Bawaslu akan melakukan rekrutmen Bawaslu provinsi pada Agustus 2017.

Titi menambahkan, anggota KPU periode 2017-2022 akan bekerja di bawah bayang-bayang kinerja anggota KPU periode sebelumnya, yang dalam persepsi publik telah sukses menyelenggarakan berbagai agenda pemilu. Apabila anggota terpilih tak mampu menjawab tantangan agenda pemilu terdekat, dikhawatirkan muncul pesimisme masyarakat terhadap anggota baru.

“Publik punya parameter KPU 2012-2017 kemarin. Jadi, kalau mereka (anggota KPU) gagal pada tantangan pertama dan kedua, stigma baru untuk anggota KPU yang baru akan segera muncul,” tukas Titi.

Diharapkan, anggota KPU terpilih meneruskan prestasi anggota sebelumnya dalam transparansi, independensi, dan komunikasi publik. Untuk anggota Bawaslu terpilih, penegakkan hukum pemilu serta pencegahan pelanggaran pemilu mesti ditingkatkan secara maksimal.