August 8, 2024

Tata Cara Pilkada Saat Pandemi Tunggu DPR

Tak hanya anggaran, regulasi untuk menyelenggarakan pilkada di tengah pandemi Covid-19 juga belum sepenuhnya siap. Padahal, tahapan pilkada lanjutan telah dimulai Senin (15/6/2020).

Regulasi yang saat ini ditunggu penyelenggara pemilu terutama di daerah yang menggelar pilkada adalah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam. Draf regulasi itu berisi tata cara penyelenggaraan setiap tahapan pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Aturan di dalamnya bakal menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu di daerah dalam melaksanakan tahapan agar penyelenggara dan peserta pemilihan, juga pemilih, terhindar dari Covid-19.

Aturan itu sebenarnya telah melalui proses uji publik oleh KPU pada Sabtu (6/6/2020). Namun, sebelum diundangkan, rancangan PKPU harus terlebih dahulu dikonsultasikan kepada DPR dan pemerintah.

Rapat konsultasi semula direncanakan Rabu (17/6/2020), tetapi ditunda hingga kemungkinan baru digelar Senin (22/6/2020). ”Iya, belum jadi besok (hari ini), hari Senin (22/6) mungkin. Kami belum dapat izin rapat dari pimpinan DPR. Padahal, kami sudah mengagendakan rapat itu besok,” kata Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, saat dihubungi, Selasa.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem Saan Mustopa menambahkan, penundaan rapat sebatas karena problem teknis. DPR disebutnya baru kembali bersidang, Senin, dan surat izin untuk rapat konsultasi baru diajukan Komisi II kepada pimpinan DPR, Selasa. Persoalannya, ada aturan yang menyebutkan pengajuan rapat harus dilakukan tiga hari sebelum rapat itu digelar. Dengan demikian, Rabu ini tidak dapat dilakukan rapat konsultasi dengan KPU.

”Rapat Kamis (18/6/2020) juga belum bisa karena ada rapat paripurna. Rapat baru bisa Senin depan,” ujarnya.

Namun, anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, berharap rapat konsultasi dapat segera digelar dan rancangan PKPU tersebut dapat segera diundangkan. Ini terutama karena tahapan pilkada lanjutan sudah dimulai.

Selain itu, pekan depan, persisnya 24 Juni, KPU akan memulai tahapan verifikasi faktual calon kepala/wakil kepala daerah dari jalur perseorangan. Pada tahapan itu, penyelenggara pemilu harus turun ke lapangan untuk memverifikasi sehingga mereka membutuhkan PKPU tersebut sebagai pedoman supaya terhindar dari Covid-19.

Anggaran pilkada

Terkait kepastian tambahan anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu untuk menggelar pilkada di tengah pandemi, Saan mengatakan, hal itu terus dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri pun masih berkonsolidasi dengan pemerintah daerah.

Menurut Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, hanya sekitar 15 kabupaten/kota yang kapasitas fiskalnya minim menyusul berkurangnya pendapatan dari pusat dan daerah. Namun, hal itu diyakininya dapat diatasi melalui realokasi anggaran yang sudah ada atau bantuan dari pemerintah pusat.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga kini pencairan tambahan anggaran tahap pertama sebesar Rp 1,02 triliun dari total kebutuhan tambahan anggaran Rp 4,7 triliun masih belum jelas. Sebelumnya, tambahan anggaran itu dijanjikan dipenuhi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (RINI KUSTIASIH/INGKI RINALDI/NIKOLAUS HARBOWO)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/06/17/pimpinan-dpr-belum-beri-izin/