August 8, 2024

Taufik Basari: Ada Keuntungan dari Ambang Batas Pencalonan Presiden

Politisi Partai NasDem, Taufik Basari, mengemukakan pendapatnya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, dengan tetap diberlakukannya ambang batas pencalonan presiden, ada konsekuensi keuntungan yang dapat diperoleh untuk negara. Pertama, memperkuat sistem presidensial. Kedua, memperkecil biaya pemilu. Ketiga, menyederhanakan sistem kepartaian.

“Kalau calonnya banyak, pembiayaan akan besar. Misal, ada 12 sampai 14 partai, masing-masing diberikan hak untuk mencalonkan presiden. Bisa saja ada 14 pasangan calon (paslon). 14 paslon ini dikasih fasilitas oleh negara, dan biayanya sangat besar,” tandas pria yang biasa disapa Tobas, pada diskusi “Membaca Arah Politik Pasca Putusan MK Soal Presidensial Threshold” di Tebet, Jakarta Selatan (12/1).

Kemudian, Tobas mengatakan bahwa keberadaan ambang batas pencalonan presiden menjadi mekanisme uji calon presiden dan wakil presiden. Gambarannya, jika semua partai politik diperbolehkan mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, maka syarat yang harus dipenuhi adalah membentuk partai politik berbadan hukum dan lolos menjadi partai politik peserta pemilu. Seorang konglomerat yang ingin menjadi calon presiden, dapat membiayai pembentukan partai politik dan mencalonkan diri.

“Kalau saya konglomerat, saya punya mimpi jadi calon presiden, saya cukup mendirikan partai politik.  Tidak perlu susah-susah melalui mekanisme uji dulu,” kata Tobas.

Menurutnya, putusan MK soal ambang batas pencalonan presiden sejalan dengan putusan MK soal verifikasi partai politik yang diberlakukan untuk semua partai. MK mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.