September 13, 2024

Telaah Putusan Bawaslu Lampung

Keluarnya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) terkait pelanggaran administrasi pasca diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara calon kembali terjadi. Kali ini, di Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Provinsi Lampung mengeluarkan Putusan No.2/2020 yang mendiskualifikasi pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, setelah adanya SK KPU Bandar Lampung tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandar Lampung 2020.

Hal tersebut mengundang sorotan kembali, sebab kasus serupa pernah terjadi di Pemilu 2019 dan para pegiat pemilu juga ahli hukum tata negara meminta agar Bawaslu menahan diri dengan memutus sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Keluarnya SK KPU tentang penetapan hasil pemilu menjadi batas penanganan pelanggaran proses dan administrasi di Bawaslu.

“Apa yang dilakukan Bawaslu sangat mendasar karena ini dilakukan pasca penetapan oleh KPU. Yang harusnya itu sudah jadi domain MK (Mahkamah Konstitusi). Apalagi sudah ada permohonan yang diajukan oleh pihak yang kalah ke MK. Ini bisa jadi preseden ke depan kalau orang merasa proses di MK masih lama, dia masih ada ruang untuk mempermasalahkan hasil pemilu di Bawaslu,” tutur Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil pada diskusi “Setelah Putusan Diskualifikasi Paslon oleh Bawaslu: Bagaimana Perselisihan Hasil Pilkada di MK?”, Senin (11/1).

Beda pasangan calon (paslon) dan paslon terpilih

Akademisi hukum tata negara Universitas Andalas, Khairul Fahmi menguraikan pandangan terkait persoalan putusan Bawaslu yang hadir pasca penetapan hasil Pilkada oleh KPU. Fahmi mengawali penjelasannya dengan adanya dua istilah pasangan calon (paslon) dengan paslon terpilih di UU Pilkada. Pelanggaran administrasi dan sengketa proses yang mempengaruhi paslon menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, masalah paslon terpilih atau sengketa hasil yang dapat mengubah paslon terpilih merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi.

“Wewenang Bawaslu yang diberikan oleh Pasal 73 dan 135A ayat (1) UU Pilkada dalam kewenangan pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) adalah membatalkan calon sebagai peserta pemilihan, bukan calon atau pasangan calon terpilih. Maka, konsekuensi hukum administrasinya, ketika Bawaslu menyatakan paslon terbukti melakukan pelanggaran TSM, Bawaslu hanya bisa menyatakan pembatalan calon sebagai peserta pemilu dan meminta KPU mencabut SK calon terpilihnya,” terang Fahmi.

Dengan demikian, Bawaslu hanya berwenang membatalkan SK KPU mengenai penetapan paslon, tidak dengan SK penetapan hasil. Hal tersebut, menurut Fahmi, telah diketahui oleh Bawaslu Lampung. Pasalnya, Bawaslu tak meminta KPU Bandar Lampung untuk membatalkan SK penetapan hasil Pilkada Bandar Lampung di dalam putusannya. Namun, permasalahan terjadi lantaran Bawaslu meminta KPU untuk mendiskualifikasi paslon yang berdasarkan SK KPU tentang penetapan hasil Pilkada, memperoleh suara terbanyak atau paslon terpilih.

“Jadi, ketika dia (Bawaslu) menetapkan diskualifikasi tanpa melihat ada produk hukum penetapan paslon terpilih oleh KPU, problem-nya di situ,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, semestinya putusan Bawaslu hanya menyatakan bahwa pelanggaran TSM terbukti dilakukan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Putusan tersebut kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan bagi MK dari gugatan sengketa hasil Pilkada yang diajukan paslon lain.

SK penetapan hasil Pilkada pun tak bisa otomatis batal kendati SK penetapan calon telah dibatalkan oleh Bawaslu. Bawaslu tak berwenang dan tidak membatalkan. Upaya banding di Mahkamah Agung pun hanya dapat sampai pada pembatalan atau berlakunya kembali SK penetapan calon.

“SK penetapan hasil pemilu masih tetap sah,” tukas Fahmi.

Mesti sadar waktu

Merujuk pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) No.9/2020, permohonan dugaan pelanggaran administrasi TSM dapat diajukan sebelum dan setelah pemungutan suara. Oleh karena itu, Bawaslu berwenang untuk menangani pelanggaran administrasi yang diajukan oleh salah satu paslon dalam kasus Pilkada Bandar Lampung. Namun, apabila hasil pemilu telah ditetapkan oleh KPU, maka Bawaslu mesti membatasi diri.

“Kalau terbukti ada pelanggaran TSM, karena tahapan sudah berjalan sampai penetapan hasil, maka Bawaslu tidak bisa memutuskan mendiskualifikasi itu karena ini ranahnya MK. Dari situ akan terbangun kesinambungan proses hukum di Bawaslu dengan proses sengketa hasil di MK,” tandas Fahmi

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Viola Reininda juga menyampaikan hal serupa. Waktu penanganan sengketa 14 hari merupakan waktu yang cukup. Akan tetapi, apa yang diputuskan oleh Bawaslu tak boleh mengambil kewenangan MK,

“Semestinya ada penahanan diri dari Bawaslu sendiri dan merekomendasikan agar penerusan sengketa di MK,” ujar Viola.

Dari kajian KoDe, dalil-dalil pelanggaran TSM selalu berkaitan dengan perolehan suara. Dengan demikian, pelanggaran TSM merupakan materi substansial yang semestinya diselesaikan oleh MK.

Terdapat 136 permohonan sengketa hasil di MK. 41 permohonan diantaranya mendalilkan terjadinya pelanggaran TSM.

Menyesali gugatan sengketa hasil yang ditarik kembali

Direktur Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti menyesalkan permohonan gugatan yang ditarik kembali oleh pemohon. Pasalnya, proses hukum di MK dapat menggunakan putusan Bawaslu sebagai bahan pertimbangan hukum dalam memutus. Jika Bawaslu telah membatalkan SK penetapan calon, maka jika terbukti di sidang MK, maka MK dapat membatalkan SK penetapan hasil.

“Orang yang mengajukan sengketa ke MK, harusnya tidak terburu-buru menarik permohonannya ke MK. Karena, putusan Bawaslu tidak dengan sendirinya menarik kemenangan paslon yang pencalonannya dicabut. Justru dengan adanya putusan Bawaslu, bisa memperkuat proses mereka di MK,” kata Ray.

Ray mengapresiasi Bawaslu Lampung yang telah berani mendiskualifikasi paslon yang terbukti melakukan pelanggaran secara TSM. Pelanggaran yang dilakukan secara TSM acap kali tak dapat ditindak.

“Mereka tidak segan-segan memberikan sangsi kepada yang melakukan pelanggaran secara TSM. Pelanggaran TSM itu kan memang persoalan dalam pemilu kita,” tutup Ray.