August 8, 2024

Penyedia Barang/Jasa Jangan Pengaruhi Panitia Tender Logistik Pemilu

Menjelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan pertemuan terbuka dengan banyak penyedia barang/jasa di seluruh Indonesia. KPU, bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan RI, memberikan penyuluhan tentang penyediaan barang/jasa yang sesuai aturan, bebas dari korupsi, dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub bidang Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri, Sigit Widodo, menjelaskan bahwa dalam tindak pidana korupsi, tak ada unsur kelalaian, melainkan kesengajaan. Jika auditor keuangan dan penyidik mendapati dugaan tindak korupsi dalam pengadaan logistik Pilkada dan Pemilu, maka penyedia menjadi pihak yang akan turut menerima sanksi hukum.

“Tidak ada lalai dalam korupsi. Yang lalai itu di kasus kecelakaan lalu lintas, kebakaran, dan sebagainya. Jadi, tidak usah berkelit. Bapak/Ibu, jangan mempengaruhi para panitia atau semua unsur terkait logistik dengan imbalan atau semacamnya. Pasti akan ketahuan, dilaporkan oleh para kompetitor,” tegas Sigit di Hotel Santika Premiere, Mangga Besar, Jakarta Pusat (13/12).

Selanjutnya, Sigit menyebutkan enam modus operandi dalam tindak korupsi dan suap dalam pengadaan barang/jasa, yakni membocorkan informasi spesifikasi, mengarah pada satu pemenang, menerima suap atau imbalan, memotong atau meminta dana awal dari anggaran yang ada, mengurangi kuantitas dan kualitas, dan mark up.

“Kejadian itu selalu berulang sejak kami bertugas di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Modusnya sama persis. Biasanya penyedia barang itu, hanya berapa persen yang sesuai spesifikasi yang dijanjikan, sisanya di bawah standar. Untuk mark up, hati-hati yang mau coba-coba. Sekarang bisa dicek di mana pun, banyak pembandingnya,” jelas Sigit.

Pelaku pelanggaran pengadaan barang/jasa akan dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, serta pengembalian kembali kerugian negara.