August 8, 2024

TePI Dorong Tahapan Pilkada Serentak 2020 Ditunda

Melihat situasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) satu minggu terakhir di Indonesia, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jerry Sumampouw mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Jerry mengusulkan tahapan ditunda selama tiga bulan.

“Virus corona ini bisa dikategorikan force majeure. Ini mendesak. Melihat virus ini masuk di tahun lalu, di Wuhan, proses penanganannya tiga bulan. Jadi, bisa dipikirkan sejak sekarang menunda sampai tiga bulan ke depan,” tandas Jerry pada diskusi “Dampak Virus Corona terhadap Pilkada 2020” di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (18/3).

Menurut Jerry, dengan menunda tahapan Pilkada, KPU akan berkontribusi dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Tahapan verifikasi faktual dan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih mengharuskan kontak fisik dari petugas KPU dan pengawas Bawaslu dari rumah ke rumah. Begitu pula dengan bimbingan teknis (bimtek). Kegiatan tersebut sangat beresiko menularkan virus corona.

“Ini berpotensi makin menyebarkan virus. Kita kan gak tau virus ini ada dimana, tapi lihat daerah-daerah yang ada kasus, akan semakin banyak. Oleh karena itu, penghentian tahapan adalah bagian ikut sertanya lembaga penyelenggara pemilu untuk menghentikan penyebaran virus,” kata Jerry.

Jika ditunda selama tiga bulan, kemungkinan hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada bulan Desember. Penundaan Pilkada pun tak dapat dilakukan hanya di sebagian wilayah yang terdampak COVID-19, melainkan seluruh wilayah.

“Ada yang berpikir menunda di daerah tertentu saja yang dampak coronanya masif. Saya kira gak bisa. Karena ini kan Pilkada Serentak. Di 270 tempat harus bersamana. Maka, kalau satu ditunda, yang lain juga,” ujar Jerry.

Terkait penundaan Pilkada, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Alwan Ola Riantoby mengingatkan penyelenggara pemilu agar tidak melupakan sosialisais dan pendidikan pemilih selama Pilkada Serentak 2020, jika tahapan Pilkada tetap diteruskan. Keputusan ditunda atau tidaknya Pilkada, dinilai Alwan mesti memperhatikan dimensi perlindungan dan kepentingan pemilih.

“JPPR melihat, walaupun oke kita tidak menunda Pilkada 2020, sesuai tahapan, tapi ada mekanisme lain yang keluar. Harus perhatikan dimensi pemilih. Kekhawatiran kita, dampak penyebaran virus ini mengganggu tahapan Pilkada, dan sosialisasi juga pendidikan pemilih tidak tersampaikan,” tutur Alwan.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffudin, tak berkeberatan jika diputuskan pilkada lanjutan atau pilkada susulan. Yang terpenting, keputusan tersebut diambil oleh banyak pihak, terutama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Penundaan adalah pemilu lanjutan atau susulan harus dibicarakan banyak pihak. Harus koordinasi dengan Pemerintah dan DPR. Tapi intinya, Pilkada ini untuk kemanusiaan. Jadi, kepentingan manusianya, kepentingan publiknya yang harus dikedepankan,” tegas Afif.

Afif juga mengatakan bahwa apabila tahapan Pilkada 2020 tidak diundur, tak hanya tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan dan coklit daftar pemilih yang mesti diatur dalam panduan teknis sehubungan dengan COVID-19, namun juga tahapan kampanye. Terdapat tiga model kampanye yang menghendaki tatap muka, yakni rapat umum, pertemuan terbatas, dan kampanye tatap muka.

“Termasuk, atur mekanisme kampanye, jika situasi tidak seperti yang kita harapkan. Misal, virus masih merebak. Nah, situasi ini akan merepotkan. Karena ada model kampanye pertemuan terbatas, rapat umum, dan tatap muka. Kalau mau diatur, ini bisa diatur di PKPU (Peraturan KPU), mumpung PKPU-nya belum diatur,” tutupnya.