August 8, 2024

Tidak Memasukkan Data Partai di Sipol, Partai Tak Dapat Jadi Peserta Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan bahwa semua partai, termasuk partai yang tidak perlu diverifikasi faktual, harus memasukkan data partai di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Data dimasukkan ke Sipol sebelum partai mendaftar sebagai peserta pemilu. Partai yang tidak memasukkan data tak dapat menjadi peserta pemilu.

“Sebelum mendaftar jadi peserta pemilu, partai wajib memasukkan data partai ke Sipol. Nanti setelah memasukkan, partai mencetak form dari Sipol,  dan form ini diserahkan kepada KPU pada saat pendaftaran,” jelas Arief pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Data yang dimaksud yakni, data kepengurusan partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan, data keanggotaan tingkat kabupaten/kota, dan data penduduk sebagai data pendukung.

KPU telah melakukan tiga kali pelatihan Sipol kepada perwakilan partai. Sipol berfungsi untuk memudahkan proses pengecekan dan verifikasi data oleh KPU.

Kita sudah berrtemu dengan perwakilan partai sebanyak tiga kali dalam forum latihan. Karena Sipol ini kan bukan hanya bermanfaat untuk kita, tapi juga partai agar mereka bisa mengecek datanya sendiri,” kata Arief.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arif Wibowo, meminta agar KPU menyempurnakan Sipol. Pasalnya, pengalaman pada Pemilu 2014, Sipol bermasalah. Kesalahan sistem teknis dalam Sipol tak boleh menjadi elemen penyebab konflik.

“Pengalaman di masa lalu, Sipol itu kacau. Bahkan ada satu partai di Makassar, ada yang anggotanya sampai seratus juta. Rupanya sistem IT (Informasi dan Teknologi)nya main sendiri. Jadi, jangan sampai Sipol malah menimbulkan konflik,” tegas Arif.