Terdapat tiga aturan di Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, aturan di Pasal 75 ayat (4) yang mengharuskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam hal membentuk Peraturan KPU (PKPU) tentang pelaksanaan tahapan pemilu, berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat (RDP).
Aturan tersebut merupakan aturan yang sama yang dimuat di Pasal 9 huruf a UU No.10/2016, yang telah dinyatakan oleh MK melalui Putusan No.92/PUU-XIV/2016 bertentangan dengan UU Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
DPR tak menghiraukan Putusan MK tersebut dan menjadikan Pasal 98 ayat (6) UU No.17/2004 sebagai argumentasi untuk mempertahankan sifat mengikat keputusan atau kesimpulan RDP. Pasal 98 ayat (6) berbunyi, keputusan dan atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Kedua, Pasal 173 ayat (3) yang mengatur bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu. Aturan ini identik dengan Pasal 8 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/2012 yang telah dibatalkan oleh Putusan MK No.52/PUU-X/2012 dan dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
DPR berdalih bahwa MK mengeluarkan putusan yang membatalkan karena syarat menjadi partai politik peserta pemilu pada 2014 berbeda dengan syarat pada Pemilu 2009. Untuk Pemilu 2019, tak ada syarat yang berubah.
Ketiga, Pasal 449 ayat (2). Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada masa tenang. Bagi pihak yang melanggar aturan ini, menurut Pasal 509, akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Adapun Putusan MK No.9/PUU-VII/2009 memutuskan bahwa Pasal 245 ayat (2) dan (3), Pasal 282, dan Pasal 307 UU No.10/2008 yang berisi larangan yang sama dengan Pasal 449 ayat (2), bertentangan dengan UUD 1945. Setiap warga negara berhak mendapatkan informasi kepemiluan sekalipun di masa tenang.
Masih adanya peraturan yang tidak memperhatikan Putusan MK di UU No.7/2017 amat disayangkan. Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif telah merilis daftar pasal yang bertentangan dengan Putusan MK sebelum UU disahkan.