November 15, 2024

Tiga Catatan dan Rekomendasi Penggunaan Sirekap

Koalisi dari bagian masyarakat sipil memberikan tiga catatan dan rekomendasi mengenai penggunaan teknologi sistem informasi rekapitulasi penghitungan suara (Sirekap) untuk pelaksanaan pemungutan dan suara Pilkada 2020 pada 9 Desember. Melalui rilis koalisi (7/12), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif, dan Kemitraan menyampaikan tiga catatan dan rekomendasinya sebagai sebagai berikut:

Pertama, Sirekap merupakan alat bantu untuk publikasi dan rekapitulasi yang menjadi proses utama penghitungan dan penjumlahan suara dari tempat pemungutan suara (TPS). Agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang status penggunaan Sirekap, KPU perlu menginformasikan secara tegas dan luas bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap tingkatan adalah formulir berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandangani oleh penyelenggara.

Kedua, bagi daerah dengan tiga kondisi yang sudah disebutkan KPU dalam petunjuk teknis (Juknis), apabila terdapat kendala dalam penggunaan Sirekap misal jaringan internet terganggu atau tidak ada jaringan internet, sebaiknya tidak perlu dipaksakan untuk tetap menggunakan Sirekap. Misal ketika terjadi kendala dalam penggunaan Sirekap, di kecamatan akibat jaringan internet, Juknis Sirekap menginstruksikan untuk berpindah lokasi rekapitulasi kecamatan ke tempat yang memiliki jaringan internet.

Bagi Koalisi, langkah ini tidak perlu dilakukan karena:

  1. berpotensi menghabiskan waktu yang cukup lama padahal terdapat batas waktu maksimal untuk rekapitulasi.
  2. berpotensi meningkatkan resiko penularan Covid-19.
  3. bagi daerah dengan kondisi geografis yang sulit (misal di pegunungan atau daerah yang antara kecamatannya berada di pulau yang berbeda), berpindah tempat akan menambah beban petugas dan pihak terkait lainnya yakni pengawas pemilu dan saksi. Bukan tidak mungkin terdapat saksi yang terkendala untuk menghadiri rekapitulasi jika lokasi rekapitulasi bergeser padahal kehadiran saksi sebagai perwakilan peserta pemilu sangat penting.
  4. apabila pihak terkait lainnya terkendala untuk turut berpindah, pengawalan dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi menjadi berkurang, berpotensi terjadi pelanggaran oleh petugas. Maka akan lebih baik ketika terdapat kendala tersebut rekapitulasi tetap langsung dilanjutkan dengan mekanisme rekapitulasi suara manual yang menggunakan excel dan menggunakan dokumen rekapitulasi ukuran plano atau yang lain yang dicetak.

Ketiga, KPU menyiapkan cukup tim asistensi/help desk yang mudah diakses dan cepat memberi respon kapanpun untuk menjawab pertanyaan mengenai penggunaan Sirekap yang mengalami kendala. Sehingga berbagai persoalan dan kendala yang dihadapi ketika menggunakan Sirekap dapat ditanggulangi secara cepat dan tepat agar tidak mengganggu jalannya rekapitulasi suara. []